Kegiatan Jual Beli Online Menurut Pandangan Islam pada Aplikasi Shopee

Eni Candra Nurhayati, Pamungkas Stiya Mulyani

Abstract


Diera digital saat ini, hampir seluruh kegiatan yang dilakukan oleh manusia tidak akan terlepas dari teknologi. Termasuk dalam transaksi jual beli atau yang lebih dikenal dengan e-commerce. Kini telah hadir banyak plaform e-commerce di Indonesia. salah satunya yaitu Shopee yang hadir sejak tahun 2015 yang hingga agustus 2021 telah 26,92 juta pengguna harian. Shopee memiliki banyak fitur yang memudahkan transaksi jual beli. Namun, dalam transaksi shopee terdapat biaya penanganan yang dibebankan kepada customer. Lalu, bagimana islam memandang transaksi jual beli online pada Shopee? Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research). Dalam penelitian kepustakaan, penelusuran pustaka yang dilakukan lebih dari sekedar menyiapkan kerangka penelitian atau proposal guna memperoleh penelitian sejenis, memperdalam kajian teoritis ataupun mempertajam metodologi. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh berbagai macam data yang diperlukan dalam penelitian. Dalam fiqih muamalah yang mengatur hukum berjual beli. Jual beli online di Shopee hukumnya boleh karena syarat dan rukunya terpenuhi. Namun, menjadi haram saat transaksinya mengunakan fitur Shopee PayLater karena didalamnya mengandung unsur riba. Serta etika dalam berbisnis juga belum semuanya memenuhi prinsip etika bisnis islam. 


Keywords


fiqih muamalah, jual beli online dan Shopee

Full Text:

PDF

References


Abdullah, A. (2020). Analisis Kriteria Riba Kajian Normatif. Al-Iqtishadiah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(2), 153–166.

Abdurohman, D., Putra, H. M., & Nurdin, I. (2020). Tinjauan Fiqih Muamalah terhadap Jual Beli Online.

Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 1(2), 35–48. http://journal.bungabangsacirebon.ac.id/index.php/ecopreneur/article/view/131

Majelis Ulama Indonesia NO: 116/DSN-MUI/IX/20I7. (2017). Uang Elektronik Syariah. Fatwa Dewan Syariah Nasional, 19, 1–12.

Negara, T., Cabang, S., Malang, K., & Firdausiyah, V. (2020). “ Volume 1, No. 2, Nopember 2020 .” 1(2), 177–188.

Prastiwi, I. E., & Fitria, T. N. (2021). Konsep Paylater Online Shopping dalam Pandangan Ekonomi Islam.

Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(1), 425. https://doi.org/10.29040/jiei.v7i1.1458

Pratama, G. (2020). Analisis Transaksi Jual Beli online Melalui Website Marketplace Shopee Menurut Konsep Bisnis di Masa Pandemic Covid 19. Ecopreneur : Jurnal Program Studi Ekonomi Syariah,

(2), 21–34. http://journal.bungabangsacirebon.ac.id/index.php/ecopreneur/article/view/130 Soraya, M. L. (n.d.). Fiqih muamalah rukun dan syarat jual beli salam.

Wati, A., Paramansyah, A., & Damayanthi, D. (2021). Penerapan Etika Bisnis Islam Dalam Transaksi Jual Beli: El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 2(2), 184–200. https://doi.org/10.47467/elmal.v2i2.344




DOI: https://doi.org/10.32682/jpekbm.v5i1.2276

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Published by Economics Education of STKIP PGRI Jombang

Jl. Pattimura III/20, Jombang, East Java, Indonesia

Currently, JPEKBM (Jurnal Pendidikan Ekonomi, Kewirusahaan, Bisnis, dan Manajemen is indexed by:

  
    
     


Dedicated to:

Flag Counter

Web Analytics View My Stats 

Website Resmi STKIP PGRI Jombang || http://stkipjb.ac.id/