BADAN HUKUM PENDIDIKAN (BHP) (SUATU ANALISIS PERSPEKTIF ANTARA HARAPAN DAN REALITAS)
Abstract
Kebijakan tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) tertuang dalam Undang-undang No.9 Tahun 1999. melahirkan kebijakan tentang otonomi pengelolaan kampus sebagaimana tercantum dalam PP No. 60 & 61 Tahun 1999, yang dipertegas lagi dengan UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pada pasal 53 ayat (1) sampai (3) menyebutkan baHwa penyelenggaraan dan atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. Badan hukum pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik. Kemudian, badan hukum pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) juga berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan. Sehingga, untuk keperluan melaksanakan amanah undang-undang tentang sistem pendidikan nasional itu pemerintah bersama DPR RI berupaya untuk memformulasikan suatu produk perundang-undangan yang secara khusus mengatur pelaksanaan keberadaan badan hokum pendidikan di Indonesia. Berbagai desakan dari semua pihak sehingga menyebabkan undang' tersebut dibatalkan. undang-undang tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 45 tentang kesempatan untuk mendapatkan pendidikan. UU BHP dipandang tidak sejalan dengan UUD 45 yang menyatakan setiap warga negara berhak alas pendidikan. Kehadiran UU BHP telah menimbulkan kctidakadilan dan ketidakpastian hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi tentang pengabulan pernnohonan pembatalan UU BHP adalah jaminan konstitusional perlindungan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
Kata Kunci : kebijakan tentang Badan Hukum Pendidikan, penolakan BHPFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
OUR JOURNAL HAS BEEN INDEXED BY :
Website Resmi STKIP PGRI Jombang || http://stkipjb.ac.id