BADAN HUKUM PENDIDIKAN (BHP) (SUATU ANALISIS PERSPEKTIF ANTARA HARAPAN DAN REALITAS)

Roy Wahyuningsih

Abstract


Kebijakan tentang Badan Hukum Pendidikan  (BHP) tertuang dalam Undang-undang No.9 Tahun  1999. melahirkan kebijakan tentang  otonomi pengelolaan  kampus sebagaimana tercantum dalam PP No. 60 & 61 Tahun 1999, yang dipertegas lagi dengan UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pada pasal 53 ayat (1) sampai (3) menyebutkan baHwa penyelenggaraan dan atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat  berbentuk badan hukum pendidikan.  Badan hukum pendidikan  sebagaimana  yang dimaksud pada ayat (1), berfungsi  memberikan pelayanan pendidikan  kepada peserta didik. Kemudian, badan hukum pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) juga berprinsip nirlaba  dan dapat mengelola dana secara  mandiri untuk  memajukan   satuan pendidikan. Sehingga,  untuk keperluan melaksanakan amanah undang-undang tentang sistem pendidikan nasional itu pemerintah      bersama   DPR RI berupaya  untuk  memformulasikan  suatu produk perundang-undangan   yang secara khusus mengatur pelaksanaan  keberadaan badan hokum pendidikan  di Indonesia. Berbagai desakan dari semua pihak sehingga  menyebabkan  undang' tersebut dibatalkan. undang-undang tersebut dianggap  bertentangan dengan UUD 45 tentang kesempatan untuk mendapatkan pendidikan. UU BHP dipandang tidak sejalan dengan UUD 45 yang menyatakan setiap  warga negara  berhak  alas  pendidikan. Kehadiran  UU  BHP  telah menimbulkan kctidakadilan  dan ketidakpastian  hukum.  Putusan Mahkamah  Konstitusi  tentang pengabulan pernnohonan pembatalan UU BHP adalah jaminan  konstitusional perlindungan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan. 

Kata Kunci : kebijakan tentang Badan Hukum Pendidikan, penolakan BHP

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


OUR JOURNAL HAS BEEN INDEXED BY :

 

Flag Counter

Website Resmi STKIP PGRI Jombang || http://stkipjb.ac.id