PENANGANAN TINDAK PIDANA RINGAN DI POLSEK PETERONGAN

Siti Linda Silvia Rochmawati

Abstract


Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara berlandaskan hukum. Hukum adalah ketentuan-ketentuan yang timbul dari pergaulan hidup manusia. Kepolisian adalah bagian dari masyarakat yang tidak terpisahkan yang menjadi tanggung jawab sesuai dengan tugas pokok kepolisian. Tindak pidana yaitu suatu perbuatan yang pada suatu saat tertentu telah ditolak di dalam suatu pergaulan hidup tertentu dan dianggap sebagai perilaku yang harus ditiadakan oleh hukum pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang bersifat memaksa yang terdapat di dalamnya. Warga negara Indonesia harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengenai tindak pidana ringan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis peran kepolisian dalam penanganan tindak pidana ringan di Polsek Peterongan, dan untuk mendeskripsikan penanganan pada  tindak pidana ringan di Polsek Peterongan, jenis-jenis tindak pidana ringan yang terjadi di wilayah Peterongan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, dengan sistem penelitian bertujuan untuk mendeskripsikan dengan jelas dan lengkap hasil penelitian yang ditemukan di lapangan. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah kepolisian Polsek Peterongan dalam menangani kasus tindak pidana ringan yang terjadi di wilayah Peterongan, menjalin koordinasi dan bersinergi dengan masyarakat luas di wilayah Peterongan serta melakukan kerja sama dengan tiga pilar yang ada di masyarakat. Simpulan dan saran peneliti terhadap penelitian ini adalah bahwa kepolisian sudah melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga kasus-kasus dapat diselesaikan dengan baik dan benar. Saran peneliti adalah kepada para pejabat kepolisian harus menjalankan tugas menangani kasus melanggar hukum dengan lebih baik.

Keywords


Peran, Kepolisian, Tindak Pidana Ringan

Full Text:

PDF

References


. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2002. Jakarta, Indonesia: Kepolisian RI.

. Marzuki, Ismail. 2013. Rekonstruksi Penegakan Hukum Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia, 3 (1), 200.

. Djamali, R. Abdoel. 2011. “Pengantar Hukum Indonesia”. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

. Nuryanto, Carto. 2018. Penegakan Hukum Oleh Hakim Dalam Putusannya Antara Kepastian Hukum Dan Keadilan. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 13 (1), 72.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Prosiding Conference on Research and Community Services



 

 

 

 

 

 

Published by Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M)

Jl. Pattimura III/20, Jombang, East Java, Indonesia

Currently, Prosiding Conference on Research and Community Services is indexed by:

     
     
     
     
     
     

Dedicated to:

 

 

Published by STKIP PGRI Jombang || http://p3m.stkipjb.ac.id
Creative Commons License
Prosiding Conference on Research and Community Services)  is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.