BPHTB TERHADAP REDISTRIBUSI TANAH OBJEK LANDREFORM DI DESA GALENGDOWO DAN DESA SAMBIREJO KECAMATAN WONOSALAM KABUPATEN JOMBANG

Ahmad Sholikhin Ruslie

Abstract


Tanah merupakan sumber kehidupan manusia dan seluruh makhluk hidup yang ada di bumi. Terkait dengan tanah UUD NRI 1945 Pasal 33 ayat (3) telah mengatur dengan pengaturan yang imperatif. Redistribusi tanah objek Landreform pada dasarnya adalah menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Tujuan Redistribusi tanah objek Landreform, merupakan salah satu sarana untuk memperbaiki kehidupan rakyat tani dan oleh karena itu tujuan utama yang hendak dicapai adalah meliputi tujuan ekonomi, tujuan sosial politis dan mental psikologis. Terdapat dua desa, yang mendapatkan program ini, yaitu Desa Galengdowo dan Desa Sambirejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang. Untuk Desa Galengdowo  terdiri dari 500 bidang terbagi menjadi 307 KK. Sedangkan Desa Sambirejo, terdiri dari 150 bidang terbagi menjadi 121 KK. Jenis penelitian ini adalah Yuridis normatif. Dengan menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep-kosep hukum. Tujuan penelitian ini guna memberikan gambaran tindakan apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah daerah Kabupten Jombang terhadap keinginan untuk dilakukannya pembebasan BPHTB kepada warga yang mendapatkan redistribusi tanah objek Landreform TA 2021.

Keywords


Tanah, Landreform, objek, redistribusi

Full Text:

PDF

References


. Harsono, B. 1986, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Djambatan, Jakarta.

. [2] Salihendo, Jhon. 1994, Manusia, Tanah Hak, dan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

. Nasoetion. L.,I, 1995, Rethingking Land Reform In Indonesia, Bhumi Bakti, Jakarta

. Parlindungan, AP 2008. Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Mandar Maju, Bandung.

. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

. [6] Undang-Undang Nomor 56/Prp/1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.

. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

. Undang-Undang Nomor. 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil.

. Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA.

. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1970 tentang Penghapusan Pengadilan Landreform.

. Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian.

. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian.

. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1977 tentang Pemilikan Tanah Pertanian Secara Guntai (absentee) Bagi Para Pensiunan Pegawai Negeri.

. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1977 tentang Pemilikan Tanah Pertanian Secara Guntai (absentee) Bagi Para Pensiunan Pegawai Negeri.

. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang, Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah.

. Perpres 86/2018 tentang Reformasi Agraria

. Keputusan Menteri Negara Agraria/KBPN Nomor 11 Tahun 1997 tentang Penertiban Tanah Tanah Obyek Redistribusi Landreform;


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Prosiding Conference on Research and Community Services



 

 

 

 

 

 

Published by Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M)

Jl. Pattimura III/20, Jombang, East Java, Indonesia

Currently, Prosiding Conference on Research and Community Services is indexed by:

     
     
     
     
     
     

Dedicated to:

 

 

Published by STKIP PGRI Jombang || http://p3m.stkipjb.ac.id
Creative Commons License
Prosiding Conference on Research and Community Services)  is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.