IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL TERHADAP FASILITAS PUBLIK PENYANDANG DISABILITAS
Cindy Khoirun Nisak, . Firman
Abstract
Penyelenggaraan fasilitas publik merupakan komitmen pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan seluruh warga negara Indonesia, baik warga negara penyandang disabilitas maupun warga negara non disabilitas. Dalam Pasal 12 ayat 1 pemerintah daerah mengupayakan untuk mendapatkan kebutuhan dasar atas pelayanan publik yang tidak diskriminatif sehingga mampu mendorong kemandirian untuk aktif bersosialisasi, bermasyarakat, dan bernegara. Tujuan dari penelitian yaitu (1) untuk menjelaskan bagaimana implementasi Pasal 12 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2016 terhadap fasilitas publik penyandang disabilitas di Kecamatan Jombang; dan (2) kendala implementasi Pasal 12 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2016 terhadap fasilitas publik penyandang disabilitas di Kecamatan Jombang. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah kualitatif dan dalam pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; (1) pemerintah Kabupaten Jombang dalam memenuhi kebutuhan dasar penyandang disabilitas di Kecamatan Jombang dapat dikatakan cukup baik dibuktikan dengan adanya fasilitas seperti trotoar dengan guiding block dan ramp tangga, namun fasilitas publik di Kecamatan Jombang khususnya jalan raya dan tempat ibadah masih ada yang belum mendukung penyandang disabilitas untuk mandiri dalam mengakses kebutuhan akan fasilitas publik; dan (2) kendala dari pengimplementasiannya yaitu masih terdapat masyarakat yang apatis dengan berjualan dan parkir kendaraan di trotoar, ditemukan bentuk diskriminasi berupa kurang pekanya pegawai pemerintahan dalam melayani penyandang disabilitas
. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. https://pjs-imha.or.id/files/Peraturanperundangan/Peraturan%20Daerah%20Kabupaten%20Jombang%20No.%2014%20Tahun%202016%20tentang%20Penyelenggaraan%20Kesejahteraan%20Sosial.pdf
. Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. https://adoc.pub/download/naskah-akademik-rancangan-peraturan-daerah-kabupaten-jombang.html
. Octaviani, dkk. 2015. Penerapan Governance Dalam Implementasi Perda Penyandang Disabilitas Di Kota Denpasar. https://media.neliti.com/media/publikations/165311-ID-penerapan-governance-dalam-implementasi.pdf
. Putra, Doni. 2017. Pengaruh Pelaksanaan Program Peningkatan Kapasitas Diri Terhadap Kemandirian Penyandang Disabilitas Di Psbn Wyata Guna Bandung. http://repository.unpas.ac.id/31050/
. Fathimah. 2020. Aksesibilitas Sebagai Bentuk Kemandirian Disabilitas Fisik Dalam Mengakses Fasilitas Pelayanan Publik Ditinjau Dari Activity Daily Living. https://jurnal.unpad.ac.id/jkrk/article/view/29121
. Firdaus. 2010. Aksesibilitas Dalam Pelayanan Publik Untuk Masyarakat Dengan Kebutuhan Khusus. http://samarinda.lan.go.id/jba/index.php/jba/article/view/64
Refbacks
There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Prosiding Conference on Research and Community Services