Abstract
Kemampuan motorik halus ketrampilan mengguntig siswa di RA Nurul Huda kelompok A2 masih rendah ,hal ini di latar belakangi karena pembelajaran lebih condong pada kemampuan kognitif dan membaca.sedangkan pengembangan fisik motorik masih kurang .motorik halus adalah gerakan yang melibatkan otot otot kecil.salah satunya kegiatan menggunting. Menngunting termasuk tehnik dasar untuk membuat aneka bentuk kerajinan tangan, bentuk hiasan dan gambar dengan memakai bantuan alat pemotong. koordinasi mata dan tangan dapat berkembang melalui kegiatan menggunting. Metode demonstrasi adalah suatu strategi pengembangan dengan cara memberikan pengalaman belajar melalui perbuatan melihat dan mendengarkan yang diikuti dengan pekerjaan yang di demonstrasikan. metode demonstrasi biasanya dipakai untuk membuktikan sesuatu atau gerakan untuk dicontoh. Dengan penerapan metode demonstrasi pada kegiatan menggunting di harapkan dapat meningkatkan motorik halus anak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian tindakan kelas yang terdiri dari dua siklus. Berdasarkan hasil penelitian terdapat peningkatan ketrampilan menggunting pada siklus 1 sebesar 47% dan pada siklus 2 80%. Simpulan dari penelitian ini adalah penggunaan metode demonstrasi pada kegiatan menggunting kelompok A2 di RA Nurul Huda randuwatang dapat meningkatkan kemampuan anak dalam motorik halus.
Keywords
motorik halus, menggunting, metode demonstrasi
References
Gunarti, Winda,dkk. [2019]. Metode pengembangan perilaku dan kemampuan dasar anak usia dini. Universitas Terbuka.
Lidia Wati, [2013]. Laporan Perbaikan Pembelajaran Mata Kuliah PG PAUD 4501 “Upaya Meningkatakan Kemampuan Fisik Motorik Halus Pada Keiatan Mencetak Menggunakan Media Bervariasi Kelompok B di TK PUAN DURI. Program S1 PG PAUD. Universitas Terbuka
Suharsimi. Arikunto, (2005). Manajemen Penelitian Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta
Suharsimi, Arikunto. (2008). Penelitian Tindakan Kelas. Jakarta: PT Alat komunikasi Aksara.L
Sumantri, [2005]. Model Pengembangan Ketrampilan Motorik Anak Usia Dini, Jakarta: Depdiknas
Suratno. [2005]. Pengembangan kreatifitas Anak usia Dini. Jakarta: Depdiknas
Undang Undang RI No. 20 Tahun 2003 pasal 28 ayat 3. Peraturan Menteri Tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta : Depdikbud
Copyright (c) 2021 Prosiding Conference on Research and Community Services