AKUNTABILITAS KEBIJAKAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI KABUPATEN PASER

Amir Faisol

Abstract


Sinclair (1995) mendefinisikan akuntabilitas sebagai perilaku individu atau organisasi untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan tindakan mereka melalui pemberian alasan atas tindakan tersebut. Definisi ini membawa konsekuensi bahwa setiap individu atau organisasi wajib menyampaikan pertanggungjawaban sebagai wujud akuntabilitas individu atau organisasi. Konsep ini mengingatkan setiap individu atau organisasi akan pentingnya akuntabilitas guna meningkatkan kepercayaan dan keberterimaan satu sama lain dalam organisasi atau antar organisasi dalam komunitas yang lebih luas. Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah proses untuk mengevaluasi implikasi perencanaan bagi laki-laki dan perempuan, termasuk masalah legislasi, kebijakan atau program di semua area dan di semua tingkatan. Ini adalah sebuah strategi untuk meyakinkan kepedulian dan pengalaman laki-laki dan perempuan dalam mengintegrasikan dimensi dari desain, implementasi monitoring dan evaluasi dari kebijakan dan program di seluruh kegiatan politik, ekonomi dan sosial sehingga memberikan keuntungan yang setara bagi laki-laki dan perempuan. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Didasari kuatnya kampanye PUG di tingkat global dan kesadaran pentingnya penyelenggaraan negara yang berdasarkan kesetaraan gender, Pemerintah Indonesia berupaya melaksanakan PUG dalam proses pembangunannya. Tahun 2000 terbit Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Meskipun dirasa penting, PUG seperti tidak kunjung maju dan berkembang serta masih sebatas wacana. Seperti penelitian Ita Musarrofa (2019), dinyatakan bahwa : ….meskipun telah banyak upaya dilakukan pemerintah dalam mewujudkan kesetaraan gender di Indonesia, tetapi kondisi kesetaraan gender di masyarakat dinilai jalan di tempat oleh berbagai kalangan.  Kebijakan PUG di suatu daerah dapat dilihat dari angka Indeks Pembangunan Gender (IPG) nya. IPG dibuat untuk menunjukkan ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam bidang kesehatan, pendidikan dan ekonomi atau standar hidup. Tahun 2021, IPG Kalimantan Timur berada pada posisi ke-32 dari 34 propinsi yang ada di Indonesia. Sementara, IPG Kabupaten Paser berada pada posisi yang ke-10 dari 10 kabupaten kota yang ada di Propinsi Kalimantan Timur. Penelitian ini akan menganalisis dan mengkaji bagaimana akuntabilitas kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kabupaten Paser.

Keywords


Akuntabilitas, Pengarusutamaan Gender, Kabupaten Paser

Full Text:

PDF

References


. Abdoellah, Awan Y., dkk. 2016. Teori dan Analisis Kebijakan Publik. Bandung : CV. Alfabeta.

. Amrullah, M. Kholis, dkk. 2022. Metode Penelitian Kualitatif. Kota Malang : CV. Literasi Nusantara Abadi.

. Anggara, Satya. 2014. Kebijakan Publik. Bandung : CV Pustaka Setia.

. Bappedalitbang Kabupaten Paser, 2021. Dokumen RPJMD Kabupaten Paser Tahun 2021-2026. Tana Paser : Sekretariat Bappedalitbang Kabupaten Paser.

. Bappenas RI. 2012. Surat Keputusan Bersama 4 Menteri, Strategi Nasional Percepatan Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG). Jakarta.

. Dinas Pengendalan Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser. 2021. Rencana Strategis Tahun 2021-2026. Tana Paser : Sekretariat DP2KBP3A Kabupaten Paser.

. Hastuti, Endang Lestari. Hambatan Sosial Budaya Dalam Pengarusutamaan Gender di Indonesia. Bogor : Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Petanian.

. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000. Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Jakarta.

. Idris. 2020. Implementasi Kebijakan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Soppeng. Makassar : Program Pasca Sarjana Prodi Ilmu Administrasi Publik.

. Jatmiko, Sunjoyo. 2019. Upaya UNDP Meningkatkan Kesejahteraan Gender di Indonesia Melalui Program SDGs. Bandung : FISIP

. Kementerian PPPA RI. 2011. Perencanaan dan Penganggaran Daerah yang Responsif Gender (PPRG). Jakarta.

. Kementerian PPPA RI. 2012. Parameter Kesetaraan Gender dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta.

. Kementerian PPPA RI. 2016. Panduan Praktis Memahami PPRG. Jakarta.

. Kementerian PAN dan RB RI. 2021. Permen PAN dan RB RI Nomor 88 Tahun 2021.Jakarta

. Kertas Kebijakan 1. 2011. Pengarusutamaan Gender. BRU brief 1 indo.indd.

. Mahdalena, 2021. Triple Accountability Sebagai Model Akuntabilitas Anggaran Pada Sektor Publik Dengan Basis Teori Tindakan Komunikatif Habermas. Universitas Hasanuddin, Makassar

. Mardiyanta, Antun. 2013. Konsep Partisipasi dalam Ilmu Administrasi Publik. Surabaya : FISIP Universitas Airlangga, Masyarakat, Kebudayaan dan Politik Vol. 26, No. 4, Tahun 2013.

. Martiany, Dina. 2012. Implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) Sebagai Strategi Pencapaian Kesetaraan Gender (Studi di Provinsi Sumatera Utara dan Jawa Tengah). Jakarta : Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Sekretariat Jenderal DPR RI.

. Mashuri, Nuryanti. 2015. Pemahaman Kebijakan Publik. Jogjakarta : Lentikaprio

. Michael Hill and Peter Hupe. 2002. Implementing Public Policy. SAGE Publications.

. Mills, Albert J. 1988. Organization, Gender and Culture. Canada : Faculty of Administrative Studies, Athabasca University.

. Moleong, Lexy J. 2021. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.

. Musarrofa, Ita. 2019. Pemikiran Pierre Bourdieu Tentang Dominasi Maskulin dan Sumbangannnya Bagi Agenda Pengarusutamaan Gender di Indonesia. Surabaya : Universitas Islam Negeri Sunan Ampel.

. Pokja PUG. 2016. Road Map Pelaksanaan PUG. Jakarta : Setjend Kementerian Kelautan dan Perikanan

. Randa, Fransiskus, dkk. 2014. Transformasi Nilai Budaya Lokal Dalam Membangun Akuntabilitas Organisasi Sektor Publik. Makassar : Univesitas Atma Jaya.

. Restar, Arjee, et al. Gender Inclusive and Gender Specific Approaches. Rhode Island, USA : Department of Behavioral and Social Sciences, Brown University School of Public Health.

. Robbins, Stephen P. (alih Bahasa Jusuf Udaya, Lic., Ec.). 1994. Teori Organisasi : Struktur, Desain dan Aplikasi. Jakarta : Arcan

. Santoso, Widjajanti M. 2016. Penelitian dan Pengarusutamaan Gender : Sebuah Pengantar. Jakarta : LIPI Press.

. Sugiyono. 2020. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Kombinasi (Mixed Methods). Bandung : Alfabeta.

. Sugiyono. 2021. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : Alfabeta.

. Sari, Gusti Rahma, dkk. 2021. Polemik Pengarusutamaan Kesetaraan Gender di Indonesia. Bandung : Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati.

. Tedjo, Agneta Kristalia , dkk. 2021. Tantangan Budaya dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender di India dan Solusinya. Bandung : Universitas Padjajaran.

. Yuwono, Dian Maharso. 2013. Pengarusutamaan Gender Dalam Pembagunan Pertanian : Kasus Pada Pelaksanaan Program FEATI di Kabupaten Magelang. Jawa Tengah : Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP).

. Yuwono, Susatyo, dkk. 2006. Hubungan Antara Persepsi Manajemen Lini Terhadap Turnover di Manajemen Puncak Dengan Komitmen Organisasi. JSB Vol. 11 No. 2, Agustus 2006.

. Zaenuri, Muchamad. 2017. Tata Kelola Pariwisata Bencana Dalam Perspektif Collaborative Governance (Studi Pariwisata Bencana Volcano Tour Merapi di Kabupaten Sleman). Malang : Universitas Brawijaya, Malang.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Prosiding Conference on Research and Community Services



 

 

 

 

 

 

Published by Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M)

Jl. Pattimura III/20, Jombang, East Java, Indonesia

Currently, Prosiding Conference on Research and Community Services is indexed by:

     
     
     
     
     
     

Dedicated to:

 

 

Published by STKIP PGRI Jombang || http://p3m.stkipjb.ac.id
Creative Commons License
Prosiding Conference on Research and Community Services)  is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.